//

5 Jenis Pelanggaran di Masyarakat

1. Pelanggaran HAM terhadap perempuan.
    Kasus ini biasanya dilakukan oleh suami terhadap istri. Atau kadang bisa di sebut KDRT. Telah di sebutkan juga dalam UU No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi,jika Undang-Undang ini masih di langgar, maka akan di jatuhi hukuman.


2. Pelanggaran Hak Cipta
    Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Banyak UU yang berisikan atas perlindungan hak cipta. Salah satunya adalah:
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992
Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
a. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
c. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

3. Pelanggaran HAM(Hak Asasi Manusia)
    Di Indonesia, sudah ada Undang-Undang yang mengatur jelas tentang perlindungan HAM seperti yang tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa "Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia". jika manusia melanggar hak asasi manusia, misalnya kasus kekerasan terhadap anak dan sebagainya pasti akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

4. Pelanggaran penyalahgunaan NARKOBA
    Fungsi dari adanya hukum tentang Nrkoba dalam suatu negara untuk membatasi penyalahguaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi aman dan nyaman.
Hukumnya seperti kutipan dari undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Misalnya pada pasal 81 ayat 1(a) yang isinya "Membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

5. Pelanggaran tentang Penipuan
    Jika melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan akan dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”.